
Sejak didirikan pada tanggal 18 Agustus 2017 dihadapan Notaris dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dirjen Administrasi Hukum Umum (No: AHU-0035697.AH.01.01.TAHUN2017), maka sejak itu perusahaan menjadi PJK3 (Perusahaan Jasa K3) di Cilegon Bidang Sertifikasi, Pembinaan dan Konsultan; PT. Dian Pro Consulting, memberikan perlindungan global terhadap asset perusahaan, termasuk perlindungan kepada buruh/tenaga kerja dari aspek pembenahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Perusahaan sebagaimana telah diamanahkan peraturan perundangan K3 di Indonesia.
Dalam perkembangannya, PT. Dian Pro Consulting, mengalami perubahan Anggaran Dasar dan Bidang Usaha, sesuai Salinan akta nomor 025 tanggal 13 Februari 2023 yang dibuat oleh Notaris Ny. Hj. Erna Yudhaningsih, SH yang berkedudukan di Kota Cilegon dan di sahkan oleh Dirjen administrasi Hukum Umum (No: AHU-0030542.ah. 01.11 Tahun 2023).
